PHBI Tanah Datar Gelar Rapat Persiapan Idul Adha, Bahas Lokasi Salat Id hingga Wabah PMK

    PHBI Tanah Datar Gelar Rapat Persiapan Idul Adha, Bahas Lokasi Salat Id hingga Wabah PMK

    TANAH DATAR, - Meski Hari Raya Idul Adha 1443 H atau hari raya Qurban masih sebulan lagi, Pengurus Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Tanah Datar sudah menggelar rapat persiapan terkait hal tersebut.

    Rapat dipimpin Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai Ketua PHBI Richi Aprian, Selasa (31/5/2022) malam di rumah dinas Ponco Malana Batusangkar.

    Dikatakan Richi, pelaksanaan rapat persiapan agak lebih cepat dilaksanakan membahas lokasi pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan juga sekaitan merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak berkuku belah (genap) seperti sapi, domba, kambing dan sejenisnya.

    “Pemerintah Daerah akan melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Gumarang Batusangkar, seandainya terjadi perbedaan Pemerintah tetap akan memfasilitasi, namun berharap agar pelaksanaan salat Ied ini sama di seluruh Indonesia, ” katanya.

    Terkait dengan PMK yang mewabah pada hewan ternak, Richi mengatakan, Pemda sudah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi sembari mengajak PHBI untuk ikut memfasilitasi masjid, musala dan surau melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber.

    “Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular sesama hewan dan ternak berkuku dua dan tidak menular ke manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya, ” ucapnya.

    Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut untuk menyikapi PMK ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

    “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban, ” terangnya.

    Sebelumnya Sekretaris Umum PHBI Tanah Datar Ali Nardius menyampaikan rapat tersebut juga membahas beberapa hal penting seperti lokasi salatz berkomitmen untuk mencarikan tanah untuk pandam pekuburan muslim dan beberapa poin lainnya.

    “Majelis Ulama indonesia (MUI) bersama dengan PHBI dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan kurban pada masa PMK. Pelaksanaan salat hari raya Idul Adha akan dilaksanakan di lapangan Gumarang Batusangkar dan Kemenag akan berupaya bagaimana pelaksanaan salat tidak ada perbedaan hari, ” tukasnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Nilai-nilai Pancasila Harus Tercermin Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Bertemu Perantau, Bupati Ajak Berpartisipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai

    Ikuti Kami